POTRET PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH UMUM
POTRET PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH UMUM
Sekolah di indonesia dalam Undang-undang dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu: “sekolah” (formal) dan “luar sekolah” (informal dan non formal). Pembagian ini dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
1. Informal: pendidikan ini meliputi kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, hal ini akan menjadi pendidikan primer bagi seorang anak dalam pembentukan karakter dan kepribadian.
2. Pendidikan nonformal: pendidikan ini meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan.
Adapun pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau sebagai pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
3. Pendidikan formal: lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan: Umum, Kejuruan, Akademik, Profesi, Advokasi, Keagamaan. Pendidikan formal dapat diwujudkan ditingkatkan kualitasnya, baik dari segi content maupun metodologi. Di samping itu, proses pelaksanaan pendidikan agama Islam harus selalu dilaksanakan dengan baik dan maksimal. Evaluasinya tidak cukup hanya menilai aspek kognitif siswa, tetapi harus juga melihat dan menilai aspek afektif dan psikomotoriknya. Ketiga domain (kognitif, afektif, psikomotorik) pendidikan agama Islam harus dilihat dalam pelaksanaan penilaian, sehingga bersifat komprehensif.
Berdasarkan pengamatan, dapat dikatakan bahwa aplikasi pendidikan agama Islam di sekolah (umum) kurang maksimal. Hal ini terjadi karena beberapa faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi minimnya praktik pendidikan agama di sekolah umum dapat berupa:
1. Timbulnya sikap orang tua di beberapa lingkungan sekitar sekolah yang kurang menyadari pentingnya pendidikan agama;
2. Situasi lingkungan sekitar sekolah dipengaruhi godaan-godaan setan dalam berbagai macam bentuknya, seperti: judi dan tontonan yang menyenangkan nafsu;
3. Dampak dari kemajuan ilmu dan teknologi yang semakim melunturkan perasaan religius dan melebarkan kesenjangan antara nilai tradisional dengan nilai rasional teknologis.
Sementara itu faktor internal yang menyebabkan pendidikan agama kurang maksimal di sekolah umum antara lain:
1. Guru kurang kompeten untuk menjadi tenaga profesional pendidikan, atau jabatan guru yang disandangnya hanya merupakan pekerjaan alternatif terakhir, tampa ada rasa dedikasi sesuai tuntutan pendidikan;
2. Hubungan guru agama dengan murid hanya bersifat formal, tampa berlanjut dalam situasi informal di luar kelas;
3. Pendekatan metodologi guru masih terpaku pada orientasi tradisional sehingga tidak mampu menarik minat murid pada pelajaran agama;
4. Belum mantapnya landasan perundangan yang menjadi dasar pijakan pengelolaan pendidikan agama dalam sistem pendidikan
Pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum penuh tantangan, karena secara formal penyelenggaraan pendidikan Islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran per minggu. Jika sebatas hanya memberikan pengajaran agama Islam yang lebih menekankan aspek kognitif, mungkin guru bisa melakukannya, tetapi kalau memberikan pendidikan yang meliputi tidak hanya kognitif tetapi juga sikap dan keterampilan, guru akan mengalami kesulitan. Di kota-kota pada umumnya mengandalkan pendidikan Islam di sekolah saja, karena orang tua sibuk dan jarang sekali ada tempat-tempat yang memungkinan mereka belajar agama Islam lebih lanjut. Jadi seorang guru kalau dipercaya mendidik pendidikan agama Islam di sekolah umum, keislaman mereka ini adalah tanggung jawab moral.
Oleh karena itu jangan hanya mengandalkan bekal agama pada guru-guru di sekolah saja, akan lebih baik apabila menciptakan berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang memungkinkan anak-anak bisa belajar agama Islam lebih banyak lagi.
Pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum bagi peserta didik sangat minim jika hanya mengandalkan pendidikan agamanya dari jam regular sekolah. Kecuali bagi peserta didik yang tinggal di daerah yang ada madrasah diniyah atau pesantren, biasanya mereka mengikuti pendidikan agama Islam di sekolah umum tidak terlalu banyak menghadapi masalah, karena mereka bisa sekolah dan bisa juga belajar agama Islam di madrasah diniyah atau pesantren.
Tetapi kondisi semacam ini pada masa sekarang sudah sulit dijumpai. Ada beberapa kemungkinan yang dihadapi oleh peserta didik, yaitu peserta didik belajar agama Islam dari sisa waktu yang dimiliki oleh orang tuanya. Peserta didik belajar agama Islam dengan mengundang ustad ke rumahnya.
Meskipun keberadaan PAI di sekolah umum mengalami masa-masa sulit, secara perlahan dan pasti posisinya kian mantap dan sangat strategis, karena menjadi “pengawal” untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan menjadi salah satu penentu kelulusan siswa.
Dan, sebagaimana bunyi pasal 7 (ayat 1) PP. Nomor 19/2005 di atas, upaya menumbuhkembangkan potensi iman dan takwa pada peserta didik bukan hanya tugas guru agama, melainkan tugas semua guru secara bersama-sama melalui sejumlah kegiatan terkait. Kendati secara legal formal posisi PAI di sekolah umum semakin mantap dan sangat strategis, tidak berarti lepas dari masalah.
Dari paparan di atas, dapat dikatakan bahwa aplikasi atau praktik pendidikan agama Islam di sekolah (umum) amatlah minim atau kurang maksimal. Secara umum, jumlah jam pelajaran agama di sekolah rata-rata 2 jam per minggu. Dengan alokasi waktu seperti itu, jelas tidak mungkin untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan, sikap, dan keterampilan agama yang memadai. karena itu, harus dilakukan strategi alternatif dalam memenuhi kebutuhan peserta didik akan pendidikan agama di sekolah umum, antara lain: melalui kegiatan ekstra kurikuler berbasis keruhanian, tambahan-tambahan materi kegamaan di luar jam pelajaran, menyisipkan muatan keagamaan kedalam semua bidang studi umum, dan lain sebagainya.
Sumber daya guru agama Islam juga perlu terus ditingkatkan kualitasnya, baik dari segi content maupun metodologi. Di samping itu, proses pelaksanaan pendidikan agama Islam harus selalu dievaluasi harus menyentuh aspek kognitif, afektif dan psikomotorik (knowledge, skill, ability).
DAFTAR PUSTAKA
Rouf, Abd. 2015. Potret Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. 3(1):194-195
Kosim, Mohammad. Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum. 1(2):120-137
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 31 dan SK Mendiknas No. 107/U/2001 tentang PTJJ
Fanany, Abd. Chayyi, 2010, Ilmu Pendidikan Islam (Surabaya: Taruna Media Pustaka)
Rasyid, Anwar, 2011, Ilmu Pendidikan Islam (Teori dan Aplikasi) (Surabaya: TMP)
Komentar
Posting Komentar